Informasi Setiap Saat

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 11) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2021, Informasi Setiap Saat adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik, dan wajib langsung disediakan atau diberikan kepada pemohon ketika ada permintaan resmi dari masyarakat.

Pada pasal 19 Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dibunyikan bahwa Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi seluruh Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan informasi-informasi berikut :

Enable Notifications OK No thanks