Informasi Setiap Saat
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 11) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2021, Informasi Setiap Saat adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik, dan wajib langsung disediakan atau diberikan kepada pemohon ketika ada permintaan resmi dari masyarakat.