Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta (serta-merta berarti seketika dan tanpa penundaan).

Informasi ini berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, terutama informasi yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, atau keamanan masyarakat.

Sehubungan dengan meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan(karhutla) pada musim kemarau tahun 2026 yang menimbulkan pencemaran udara akibat asap dan berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan. Mendikdasmen Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026

Lihat

Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 19406/A/KP.04.04/2026 tanggal 8 September 2026 tentang Pelaksanaan Tugas diDaerahTerdampak Abu Vulkanik, Kepala BPMP Sumsel Mengeluarkan Surat Nomor 1564/B/C6.13/KP.04.04/2026 Tentang Pelaksanaan Tugas di Daerah Terdampak Abu Vulkanik dan Asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan

Lihat

Enable Notifications OK No thanks