Menyertakan bukti identitas diri dalam hal Pemohon Informasi Publik adalah perseorangan;
Mengisi Borang Permintaan Informasi Publik dan Borang Pernyataan Pemohon Informasi yang dibubuhi materai
Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, atau perusahaan), wajib menyertakan surat permintaan resmi dari lembaga.
mMnyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa, dalam hal permintaan dikuasakan
Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke ULT maupun tidak langsung dengan prosedur :
Borang Permintaan Informasi Publik akan dianalisa dan diproses oleh petugas PPID
Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan dan jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima keterangan penolakan
Jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.