Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, pelaksanaan tugas dan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BPMP Sumatera Selatan berpedoman pada berbagai regulasi nasional dan peraturan kementerian. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang memastikan setiap proses penyediaan, pelayanan, dan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Berikut ini adalah daftar regulasi yang menjadi rujukan dan landasan hukum dalam pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan BPMP Sumatera Selatan.