Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan atas permintaan Informasi Publik secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan sebagai berikut:
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Sumsel dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008
Sesuai ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BPMP Sumsel. Borang pengajuan keberatan dapat diunduh dan diajukan secara daring pada laman ini atau secara langsung pada ULT BPMP Sumsel
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BPMP Sumsel akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
Unit Layanan Terpadu(ULT) BPMP Provinsi Sumatera Selatan
Jl. Lintas Timur Km. 36 Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30862
Whatsapp : 082279186898