Terima kasih telah mengunjungi laman

PPID BPMP Sumsel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hadir sebagai jembatan antara lembaga dan masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi. informasi publik mencakup data, kegiatan, kinerja, hingga laporan keuangan yang dihasilkan dan dikelola oleh badan publik. Dengan memahami informasi ini, Anda turut serta dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga. Manfaatkan hak Anda untuk memperoleh informasi yang terbuka, terpercaya, dan mudah diakses.
MAKLUMAT Keterbukaan Informasi Publik 2026

Jenis Informasi Publik

Dapatkan Akses Menuju Informasi Publik BPMP Provinsi Sumatera Selatan

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakaan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Layanan Informasi Publik BPMP Sumsel diselenggarakan di :

Unit Layanan Terpadu(ULT) BPMP Provinsi Sumatera Selatan

Jl. Lintas Timur Km. 36 Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30862
Whatsapp : 082279186898

Jadwal Pelayanan


Senin s.d. Kamis

Pukul     07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat   12.00 s.d. 13.00 WIB

Jumat

Pukul     07.30 s.d. 16.30 WIB

Istirahat   12.00 s.d. 13.30 WIB

Permintaan Informasi

Keberatan Informasi

Media Sosial

Galeri Program Strategis/Prioritas dan Video Layanan di media sosial kami 

Enable Notifications OK No thanks