03 Januari 2024 Pembentukan PPID
Surat Keputusan Kepala BPMP Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 030/C7.13/KP.00.01/2024
Pada era digital, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip – prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Sumatera Selatan merupakan unsur pengelola layanan informasi publik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berperan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penyediaan serta pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
PPID BPMP Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BPMP Provinsi Sumatera Selatan, No. 030/C7.13/KP.00.01/2024 , tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
PPID menyelenggarakan penyediaan, pengelolaan, pendokumentasian, pengumuman, pengamanan, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses sebagai bagian dari upaya mendukung keterbukaan informasi serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
PPID BPMP Sumatera Selatan berkomitmen untuk keterbukaan informasi yang mudah diakses. Dengan pengelolaan sistematis, prosedur jelas, dan evaluasi, PPID menciptakan layanan informasi yang transparan dan terpercaya.
Adapun tugas PPID BPMP Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut.
Mengelola penyediaan, penyimpanan, dokumentasi, dan pengamanan seluruh informasi publik.
Menyediakan informasi secara cepat, tepat sasaran, dan prosedur yang tidak berbelit.
Melakukan analisis risiko sebelum membuka informasi yang bersifat strategis atau sensitif.
Membuka akses atas informasi yang sebelumnya dikecualikan setelah masa batas waktunya berakhir.
Menangani konflik atau sengketa informasi di tingkat unit organisasi secara adil dan terbuka.
Menetapkan mekanisme operasional untuk mendistribusikan informasi publik ke masyarakat.
Memberikan informasi publik berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Melakukan pengklasifikasian dan revisi status informasi sesuai perkembangan kebutuhan.
Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan publik terkait hak atas informasi.
Melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan tugas PPID di unit kerja masing-masing.
Berdasarkan Permendikdasmen nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam melaksankan tugasnya PPID BPMP Sumsel(PPID Pelaksana) berwenang :
Terciptanya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai visi yang telah ditetapkan, PPID BPMP Sumatera Selatan menetapkan tiga misi utama berikut.