Informasi Berkala

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan diperjelas dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi yang diperbarui dan disampaikan kepada masyarakat secara rutin/periodik. pengumuman informasi ini dilakukan paling sedikit 6 bulan sekali atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi berkala yang disediakan oleh BPMP Sumsel :

adalah dokumen pernyataan yang merupakan komitmen bersama antara Kepala BPMP Provinsi Sumatera Selatan dan Direktur Jenderal PAUD Dasmen, terkait capaian target kinerja BPMP Provinsi Sumatera Selatan yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya (sesuai dengan dokumen perencanaan).

Rencana Strategis (Restra) adalah dokumen perencanaan organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan menjelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah dokumen perencanaan yang memuat target sasaran, program, kegiatan, dan indikator kinerja yang akan dicapai oleh instansi pemerintah dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

Dokumen Rencana Aksi (DRA) adalah dokumen turunan dari Dokumen Renstra dan Perjanjian Kinerja (PK) yang merinci langkah-langkah, strategi, dan waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu dalam program atau kebijakan yang telah disusun sebelumnya.

Dokumen ini adalah dokumen pertanggungjawaban tahunan yang berisi ikhtisar pencapaian sasaran strategis suatu instansi pemerintah. Dokumen ini disusun sebagai wujud akuntabilitas atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan.

Laporan Keuangan ini berisikan Rencana dan Laporan Realisasi Anggaran, Necara, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan di BPMP Sumatera Selatan

RKA atau Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat.

Enable Notifications OK No thanks