Permohonan Informasi Publik

Layanan informasi Publik BPMP Provinsi Sumatera Selatan dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada : 

Unit Layanan Terpadu(ULT) BPMP Provinsi Sumatera Selatan

Jl. Lintas Timur Km. 36 Indralaya Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30862

Jadwal Pelayanan


Senin s.d. Kamis

Pukul     07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat   12.00 s.d. 13.00 WIB

Jumat

Pukul     07.30 s.d. 16.30 WIB

Istirahat   12.00 s.d. 13.30 WIB

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik

Ketentuan Pemohon

Menyertakan Bukti Identitas Diri

Menyertakan bukti identitas diri dalam hal Pemohon Informasi Publik adalah perseorangan;

Mengisi Borang

Mengisi Borang Permintaan Informasi Publik dan Borang Pernyataan Pemohon Informasi yang dibubuhi materai

Menyertakan Surat Resmi dari Lembaga

Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, atau perusahaan), wajib menyertakan surat permintaan resmi dari lembaga.

Menyertakan Surat Kuasa

mMnyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa, dalam hal permintaan dikuasakan

Prosedur Pengajuan Informasi Publik

Pengisian Borang Pengajuan

Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke ULT maupun tidak langsung dengan prosedur :

  1. Mengisi Borang Permintaan Informasi Publik
  2. Mengisi Borang Pernyataan Pemohon Informasi
  3. Menyerahkan borang atau mengajukan borang daring

Lakukan pengisian formulir dengan lengkap dan benar, pastikan semua informasi yang dibutuhkan terisi dengan akurat agar proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar.

PPID menganalisa Permintaan Informasi Publik

Borang Permintaan Informasi Publik akan dianalisa dan diproses oleh petugas PPID

Penyediaan Informasi

Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan dan jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima keterangan penolakan

Jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.

Enable Notifications OK No thanks