PPID BPMP Provinsi Sumatera Selatan
Akses informasi publik secara cepat, mudah, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. BPMP Sumatera Selatan berkomitmen menyajikan layanan informasi yang akuntabel bagi seluruh masyarakat.
Tugas dan Fungsi PPID BPMP Sumatera Selatan

PPID BPMP Sumatera Selatan berkomitmen untuk keterbukaan informasi yang mudah diakses. Dengan pengelolaan sistematis, prosedur jelas, dan evaluasi, PPID menciptakan layanan informasi yang transparan dan terpercaya.

Adapun fungsi PPID BPMP Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut.

Pengelolaan dan Keamanan Informasi

Mengelola penyediaan, penyimpanan, dokumentasi, dan pengamanan seluruh informasi publik.

Layanan Cepat dan Sederhana

Menyediakan informasi secara cepat, tepat sasaran, dan prosedur yang tidak berbelit.

Uji Konsekuensi Informasi

Melakukan analisis risiko sebelum membuka informasi yang bersifat strategis atau sensitif.

Peninjauan Informasi Dikecualikan

Membuka akses atas informasi yang sebelumnya dikecualikan setelah masa batas waktunya berakhir.

Penyelesaian Sengketa Informasi

Menangani konflik atau sengketa informasi di tingkat unit organisasi secara adil dan terbuka.

Prosedur Penyebaran Informasi

Menetapkan mekanisme operasional untuk mendistribusikan informasi publik ke masyarakat.

Pelayanan Sesuai Regulasi

Memberikan informasi publik berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Klasifikasi dan Perubahan Informasi

Melakukan pengklasifikasian dan revisi status informasi sesuai perkembangan kebutuhan.

Pertimbangan Kebijakan Layanan Informasi

Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan publik terkait hak atas informasi.

Evaluasi Kinerja Layanan Informasi

Melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan tugas PPID di unit kerja masing-masing.

Visi dan Misi
Visi PPID BPMP Provinsi Sumatera Selatan

Terciptanya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai visi yang telah ditetapkan, PPID BPMP Sumatera Selatan menetapkan tiga misi utama berikut.

  1. Mengoptimalkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan, akuntabel, sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Memberikan Pelayanan Informasi yang Komunikatif, Responsif, Proaktif, Terintegratif, dan Informatif terkait kebijakan, program, dan kinerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Memfasilitasi pelayanan informasi publik yang ditujukan ke unit kerja pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (online dan non-online).